Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 9/33/DPNP2007

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar Berlaku : Tanggal 1 Juli 2008 Ringkasan : Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar yang antara lain mengatur bahwa Bank secara individual dan/atau secara konsolidasi yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.