Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 9/7/DPM2007

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/7/DPM Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dan lampiran

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Nomor 9/7/DPM tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Berlaku : Tanggal 30 Maret 2007 Ringkasan : I. UMUM Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja di kantor pusat Bank Konvensional atau unit kerja di kantor cabang dari Bank Konvensional yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah. Pasar Uang Antarbank Berdasa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.