SEOJK
SEOJKNo. 06/SEOJK.04/20142014
Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
SEOJK
SEOJK tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
SEOJK
Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perhitungan Gito Wajib Minimum Sekunder dan Giro Wajib Minimum Berdasarkan Loan to Deposit Ratio dalam Rupiah
SEOJK