SEOJK
SEOJKNo. KEP-258/BL/20082008
V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-258/BL/2008.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
SEOJK