Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 101908

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 - Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 - Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Berlaku : 24 Oktober 2008 Ringkasan : Latar Belakang Pengaturan : Dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan. Untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum Latar Belakang Pengaturan : 1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebesar 7,5% dari DPK dalam rupiah. Bank wajib m

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.