Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System Berlaku : Tanggal 4 Februari 2008 Ringkasan : 1. Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS. 2. Penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia sebagai pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia ant

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.