PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 - Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 15 Oktober 2008 Ringkasan : Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar valuta asing dilakukan dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward dan swap. Perpanjangan jangka waktu transaksi Swap dari sebelumnya 7 hari menjadi 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelak
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/18/PBI/2007 Pencabutan Atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui Pt. Bank Ekspor Impor Indonesia (persero), Sur
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System
PBI