PBI
Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 - Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank Berlaku : 15 Oktober 2008 Ringkasan : Pengaturan dan ruang lingkup definisi umum atas beberapa term tertentu yang digunakan dalam ketentuan. Pengaturan Mekanisme Transaksi : Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk Korporasi Domestik dan / atau untuk instansi pemerintah. Bank dilarang mengajukan permintaan kebutuhan Valas untuk kepentingan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait dengan Bank (pihak terkait mengacu kepada ketentuan BMPK). Pengaju
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/18/PBI/2007 Pencabutan Atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui Pt. Bank Ekspor Impor Indonesia (persero), Sur
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System
PBI