PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 - Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 - Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Berlaku : Sejak tanggal ditetapkan / 16 Desember 2008 Ringkasan : Latar Belakang Pengembangan pasar valuta asing domestik yang maju dan sehat merupakan suatu langkah yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan peran pasar valuta asing domestik dalam pencapaian stabilitas nilai rupiah dan mendukung kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap peraturan yang terkait dengan aktivitas transaksi valuta asing di pasar domestik melalui suatu pendekatan y
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/18/PBI/2007 Pencabutan Atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui Pt. Bank Ekspor Impor Indonesia (persero), Sur
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System
PBI