Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 13/33/DSM2011

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank Berlaku : Tanggal 30 Desember 2011 Ringkasan: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia No.13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2011 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh Bank sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD, termas

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.