Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 13/3/DPM2011

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum Berlaku : Sejak tanggal 7 Februari 2011 Ringkasan: Surat Edaran ini merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2011. Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem Laporan Harian Bank Umum guna menghasilkan informasi yang lebih utuh, komprehensif, dan berkualitas, perlu dilakukan perluasan cakupan kandungan informasi yang dilaporkan, penyempurnaan sistem dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum. Terkait dengan perluasan caku

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.