Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 14/18/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 18 /DPM tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 18 /DPM tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 8 Juni 2012 Ringkasan: Transaksi Term Deposit valas merupakan transaksi penempatan dana valuta asing milik peserta transaksi Term Deposit Valas secara berjangka di Bank Indonesia. Transaksi Term Deposit valas menggunakan mata uang US Dollar dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Atas penempatan tersebut, Bank Indonesia memberikan bunga. Peserta Transaksi Term Deposit Valas adalah Peserta OPT yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran transaksi Term Deposit

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.