SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank Berlaku : 14 Agustus 2012 Ringkasan : Pengaturan Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan untuk keperluan lindung nilai (hedging) Pihak Asing atas underlying kegiatan investasi. Hedging atas realisasi investasi meliputi investasi yang telah diselesaikan maupun investasi yang masih dalam proses penyelesaian, sepanjang terjadi aliran dana dari Pihak Asing atas rencana investasi dimaksud dan Pihak Asing telah tercatat
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
SE BI