SE BI
Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank Berlaku : 7 September 2012 Ringkasan : Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran No. 13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Pokok-pokok aturan dalam Surat Edaran ini yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya mencaku
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
SE BI