Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 14/2/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/2/DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/2/DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012 Ringkasan: I. UMUM Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai transaksi di PUAS. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shohibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang dis

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.