Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 14/39/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum Berlaku : 11 Februari 2013 Ketentuan ini merupakan penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM perihal Laporan Harian Bank Umum sehubungan dengan adanya pengembangan sistem dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum melalui perubahan beberapa form pelaporan. Penyempurnaan pengaturan meliputi : Penyempurnaan pelaporan proyeksi arus kas terkait dengan penyempurnaan metode perhitungan proyeksi arus kas berdasarkan pendekatan remaining maturity dan berdasarkan pendekatan behavioral

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.