Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. mor 13/15/DPbS2011

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor Nomor 13/15/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1 3 / 15/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berlaku : 30 Mei 20 11 Ringkasan : 1. Surat Edaran (SE) perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LB-BPRS) ini mencabut SE BI Nomor 7/13/DPbS tanggal 11 April 2005 dan SE BI Nomor 9/17/DPbS tanggal 8 Agustus 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7/13/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 2. Penyempurnaan ketentuan SE LB-BPRS disebabkan hal - hal sebagai berikut: a. Penyesuaian definisi UMKM dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang UMKM. b. P enyesuaian sandi sektor ekonomi dengan mengacu pada

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.