SE BI
Surat Edaran No.15/19/DPM tanggal 15 Mei 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Moneter · Peraturan : Surat Edaran No.15/19/DPM tanggal 15 Mei 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Berlaku : 20 Mei 2013 I. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya pasar keuangan yang sehat untuk meningkatkan pendalaman pasar valuta asing domestik, melalui adanya suatu acuan kurs yang kredibel untuk pembentukan harga yang efisien. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah. II. Penyempurn
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
SE BI