SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing Berlaku : 12 Juni 2015 Latar belakang dan Tujuan Dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan, antara lain instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah. Selanjutnya diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang semakin berkembang di pasar. Pada akhirnya, diharapkan te
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
SE BI