Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
KMKNo. 455/KMK.01/19971997

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal

Pasar Modal | Peraturan/Keputusan Mentri | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal. Peraturan ini mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.013/1989.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.