PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Moneter | RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter Berlaku : 9 Desember 2023 I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia melakukan penyempurnaan PADG terkait kepesertaan Operasi Moneter untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi dealer utama ( primary dealer ) dalam transaksi operasi moneter. Selain itu penyempurnaan juga dilakukan dengan memperhatikan aspek tata kelola melalui penguatan pengaturan kepesertaan Operasi Moneter yang sejalan dengan perkembangan pengaturan di pasar uang dan pasar valuta asing II. Materi Pengaturan Bank Indonesia dapat menunjuk peserta OPT untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter. Penunjukan dimaksud dilakukan untuk peran sebagai agent bank, dealer utama ( primary dealer ), dan/atau pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter dalam aspek kompetensi Sumber Daya Manusia dengan menambah kewajiban bagi direksi dan pegawai Bank/Pialang Pasar Uang yang bertanggung jawab dan/atau melaksanaan aktivitas tresuri dalam Operasi Moneter untuk terdaftar di Bank Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan penyampaian fotokopi surat persetujuan atas permohonan pendaftaran tresuri dealer atau tangkapan layar bukti publikasi tresuri dealer yang terdaftar pada laman resmi Bank Indonesia. Kewajiban penyampaian bukti pendaftaran tresuri dealer bagi peserta Operasi Moneter atau Pialang Pasar Uang yang merupakan Lembaga Perantara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini ditetapkan, dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2024. Kewajiban penyampaian bukti pendaftaran tresuri dealer bagi Bank yang akan menjadi peserta Operasi Moneter dan bagi Pialang Pasar Uang yang akan menjadi Lembaga Perantara mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024. Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara dapat mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara atas inisiatif sendiri. Peserta Operasi Moneter yang sedang dalam proses pencabutan izin kepesertaan Operasi Moneter tidak dapat melakukan transaksi Operasi Monter dengan jangka waktu yang melewati tanggal efektif pencabutan izin kepesertaan Operasi Moneter. Bank Indonesia dapat melakukan pembatasan transaksi Operasi Moneter untuk peserta Operasi Moneter yang sedang dalam proses pencabutan izin. Penyampaian laporan kepada Bank Indonesia dalam hal terdapat perubahan data, informasi, dan/atau keterangan terkait pemenuhan persyaratan sebagai peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak perubahan terjadi. Bank Indonesia dapat menghapus tresuri dealer peserta Operasi moneter dan/atau Pialang Pasar Uang yang merupakan Lembaga Perantara dari daftar tresuri dealer yang dapat melaksanakan transaksi Operasi Moneter dalam hal tresuri dealer tersebut telah dihapus dari daftar treusri dealer Bank Inodnesia dan peserta Operasi Moneter dan/atau Pialang Pasar Uang yang merupakan Lembaga Perantara belum menyampaikan laporan perubahan data tresuri hingga batas waktu yang ditentukan Bank Indonesia menetapkan persyaratan kepesertaan Operasi Moneter untuk pengalihan izin sebagai peserta Operasi Moneter dari Bank ke bank perantara yang akan diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan Bank Indonesia dengan bank perantara. ========
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
PADG