Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 102108

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 - Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 21 /PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 15 Oktober 2008 Ringkasan : Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar valuta asing dilakukan dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward dan swap. Perpanjangan jangka waktu transaksi Swap dari sebelumnya 7 hari menjadi 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelak

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.