Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System Berlaku : Tanggal 4 Februari 2008 Ringkasan : 1. Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS. 2. Penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia sebagai pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia ant

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.