PBI
Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank Berlaku : Mulai tanggal 7 Oktober 2013 I. Latar belakang dan Tujuan Sesuai dengan tujuan yang diamanatkan UU untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang ditujukan bagi pencapaian tujuan tersebut. Stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional. Sementara itu, dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik dapat meni
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 16 /PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
PBI