Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 20132013

Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank Berlaku : Mulai tanggal 7 Oktober 2013 I. Latar belakang dan Tujuan Sesuai dengan tujuan yang diamanatkan UU untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang ditujukan bagi pencapaian tujuan tersebut. Stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional. Sementara itu, dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik dapat meni

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.