PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara Berlaku : Mulai tanggal 30 Oktober 2013 Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan perubahan atas PBI Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara. PBI ini merupakan ketentuan yang diterbitkan sehubungan dengan rencana Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di pasar perdana domestik. Perubahan-perubahan dalam PBI ini meliputi: pengaturan pelaksanaan lelang dan penatausahaan SUN, yang semula hanya untuk SUN dalam mata uang Rupiah, diubah menjadi
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 16 /PBI/2013 Tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
PBI