PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia Berlaku : I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter. II. Materi Pengaturan
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 3 /PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
PBI