PBI
Peraturan Bank Indonesia No.10/3/PBI/2008 Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU)
Perbankan · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/3/PBI/2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) Berlaku : Tanggal 4 Februari 2008 Ringkasan : I. Latar Belakang 1. Data dan informasi berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank berupa kegiatan transaksional dan kegiatan operasional lain seperti kustodian, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan kegiatan pembayaran non tunai serta pengaduan nasabah bank selama ini dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Umum secara manual melalui hardcopy . Sehingga pemanfaatan data dan informasi belum optimal. 2. Jumlah dan jenis laporan cenderung meningkat dan tersebar di beberapa s
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/12/PBI/2007 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesi Nomor 8/17/PBI/2006 Tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/13/PBI/2007 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
PBI