Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2008 Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank2008

Peraturan Bank Indonesia No. 10/7/PBI/2008 Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. Berlaku : 19 Februari 2008 Ringkasan : Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 merupakan guidance bagi Perusahaan Bukan Bank dalam melakukan Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang mengedepankan aspek kehati-hatian dalam kerangka makro dan mikro prudential. Latar Belakang PLN merupakan salah satu fator penting yang dapat berpengaruh positif maupun negatif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter dan kesinambungan pembangunan. Untuk mengantisipasi dan mengurangi

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.