Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Berlaku : Mulai tanggal 22 Juli 2020 Ringkasan: Latar Belakang Pengaturan: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia melakukan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah. 2. Pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perlua

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.