Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 172115

Peraturan Bank Indonesia No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Moneter · Peraturan : PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional Berlaku : 1 Desember 2015 Latar Belakang Pengaturan : Kondisi stabilitas makroekonomi yang semakin baik dan laju inflasi yang terkendali memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran moneter . Namun tantangan dari sisi eksternal masih tinggi seiring dengan ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.