PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
Moneter · RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan Bank Indonesia No 22 / 12 /PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal ( Local Currency Settlement ) Melalui Bank Tanggal Berlaku : 28 Agustus 2020 Ringkasan : I. Latar Belakang Dominasi USD dalam pasar keuangan domestik masih sangat tinggi tercermin dari penggunaan mata uang dalam transaksi bilateral Indonesia dengan berbagai negara masih didominasi oleh USD. Tingginya ketergantungan terhadap USD tersebut berpotensi berdampak pada peningkatkan kerentanan perekonomian Indonesia terhadap shock yang bersumber dari global yang pada akhirnya berpotensi memberikan dampak negatif bagi stabilitas sis
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.17/16//PBI/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
PBI