Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal2020

Peraturan Bank Indonesia No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Moneter · RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan Bank Indonesia No 22 / 12 /PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal ( Local Currency Settlement ) Melalui Bank Tanggal Berlaku : 28 Agustus 2020 Ringkasan : I. Latar Belakang Dominasi USD dalam pasar keuangan domestik masih sangat tinggi tercermin dari penggunaan mata uang dalam transaksi bilateral Indonesia dengan berbagai negara masih didominasi oleh USD. Tingginya ketergantungan terhadap USD tersebut berpotensi berdampak pada peningkatkan kerentanan perekonomian Indonesia terhadap shock yang bersumber dari global yang pada akhirnya berpotensi memberikan dampak negatif bagi stabilitas sis

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.