PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Berlaku : 2 Juni 2021 I. Latar Belakang dan Tujuan Integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sehingga perlu strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan B
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.17/16//PBI/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
PBI