Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Moneter · RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Berlaku : 2 Juni 2021 I. Latar Belakang dan Tujuan Integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sehingga perlu strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan B

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.