Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Moneter · Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Berlaku : Tanggal 1 Maret 2022 I. Latar Belakang Pengaturan Guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Untuk meningkatkan kred

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.