PMK
PMKNo. KEP-43/PM/20002000
IX. C3. Perubahan Peraturan Nomor IXC3 tentang Pedoman dan Bentuk Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. C3. Perubahan Peraturan Nomor IXC3 tentang Pedoman dan Bentuk Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Nomor KEP-43/PM/2000.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005
PMK
V.B.2. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PMK