Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PPNo. 46 Tahun 19951995

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal · Peraturan Pemerintah · Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal adalah Peraturan Pemerintah yang memberikan wewenang kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundangannya.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.