PP
PPNo. 46 Tahun 19951995
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Pasar Modal · Peraturan Pemerintah · Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal adalah Peraturan Pemerintah yang memberikan wewenang kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundangannya.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
PP