Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 11/12/DPD-Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD2009

Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Berlaku : 20 April 2009 Ringkasan : Bank yang melakukan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 diatur sebagai berikut: penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dengan Nasabah maupun Bank dengan Bank. Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) juga berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah terkait deng

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.