Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 12/33/DKBU2010

Surat Edaran Bank Indonesia No.12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010 - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat

Perbankan · Peraturan : Surat Edaran Nomor 12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010 - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat Berlaku : 1 Desember 2010 Ringkasan : Mempertimbangkan perlunya petunjuk pelaksanaan sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, khususnya terkait dengan sanksi atas pelanggaran ketentuan permodalan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta terkait dengan sertifikasi bagi anggota Direksi, maka perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.