Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 20102010

Surat Edaran Nomor:15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor: 15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 5 Juli 2013 Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM perihal Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung pengelolaan likuiditas dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter, melalui transaksi swap yang dilakukan dengan metode lelang. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Penyempurnaan pengaturan mel

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.