Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 14/39/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum Berlaku : 11 Februari 2013 Ketentuan ini merupakan penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM perihal Laporan Harian Bank Umum sehubungan dengan adanya pengembangan sistem dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum melalui perubahan beberapa form pelaporan. Penyempurnaan pengaturan meliputi : Penyempurnaan pelaporan proyeksi arus kas terkait dengan penyempurnaan metode perhitungan proyeksi arus kas berdasarkan pendekatan remaining maturity dan berdasarkan pendekatan behavioral

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.