Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 13/21/DSM2011

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank Berlaku : 15 Agustus 2011 Ringkasan: Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2011 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/inform

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.