Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 13/6/DPNP2011

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Perbankan · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Berlaku : Tanggal 2 Januari 2012 Ringkasan: Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan pengaturan terkait dengan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) agar membuat perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) semakin mencerminkan risiko yang dihadapi Bank serta sejalan dengan standar yang berlaku secara internasional. Pokok pokok pengaturan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: Risiko Kredit meliputi Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, R

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.