Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 13/20/DPM2011

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka

Moneter · Peraturan : Surat Edaran BI No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka Berlaku : 8 Agustus 2011 Ringkasan: Pada prinsipnya, penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung kebijakan moneter. Penyempurnaan meliputi hal-hal sebagai berikut : Pengaturan mekanisme dan prosedur Transaksi Valas Terhadap SBN. Penyempurnaan pengaturan persyaratan early redemption. Penambahan pengaturan sanksi transaksi OPT di pasar valuta asing. Transaksi Valas Terhadap SBN merupakan transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah ol

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.