Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 14/15/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : Sejak tanggal 10 Mei 2012 Ringkasan: Surat Edaran Bank Indonesia No.14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 perihal Tata Cara Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2010 dan merupakan perubahan dan/atau penyempurnaan atas Surat Edaran No.9/23/DPM tanggal 8 Oktober 2007 perihal Tata Cara Perizinan, Penerapan Prinsip Mengenal

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.