SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/ 1 /DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/ 1 /DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012 Ringkasan: I. UMUM Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS II. TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PENERBITAN INSTRUMEN PUAS BUS atau UUS yang akan menerbitkan Instrumen PUAS selain yang telah diatur dalam Surat Edaran
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
SE BI