Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 14/22/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank Berlaku : 14 Agustus 2012 Ringkasan : Pengaturan Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan untuk keperluan lindung nilai (hedging) Pihak Asing atas underlying kegiatan investasi. Hedging atas realisasi investasi meliputi investasi yang telah diselesaikan maupun investasi yang masih dalam proses penyelesaian, sepanjang terjadi aliran dana dari Pihak Asing atas rencana investasi dimaksud dan Pihak Asing telah tercatat

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.