Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 14/24/DSM2012

Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank Berlaku : 7 September 2012 Ringkasan : Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran No. 13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Pokok-pokok aturan dalam Surat Edaran ini yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya mencaku

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.