SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/2/DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/2/DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012 Ringkasan: I. UMUM Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai transaksi di PUAS. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shohibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang dis
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
SE BI