Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 14/32/DPM2012

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 32 /DPM tanggal 7 November 2012 tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 32 /DPM tanggal 7 November 2012 tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah Berlaku : 7 November 2012 Ringkasan : Repo SBSN Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk penambahan likuiditas Bank dalam rangka Operasi Moneter Syariah (OMS) atau ekspansi moneter. Akad yang digunakan dalam Repo SBSN adalah menggunakan akad al bai' (jual beli) yang disertai dengan al wa'd (janji) oleh BUS/UUS kepada Bank Indonesia untuk membeli kembali SBSN. Repo SBSN OPT Syariah dapat dila

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.