Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 15/33/DPM2013

Surat Edaran Nomor 15/33/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Nomor: 15/33/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank Berlaku : 27 Agustus 2013 Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Penyempurnaan pengaturan meliputi : Menambah underlying pembelian valas yaitu kegiatan ekspor barang dan jasa yang diatur sebagai berikut: Pembelian

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.