SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/23/DPM tanggal 30 September 2015 Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/23/DPM tanggal 30 September 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik Tanggal : 30 September 2015 I. Latar belakang dan Tujuan Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah , yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan per
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/9/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/10/DSta Tanggal 26 Mei 2014 Tentang Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
SE BI